Pengertian Hukum Acara Pidana

Posted on May 22, 2020 18:28

Hukum acara pidana di Belanda dikenal dengan istilah strafvordering, di Inggris disebut criminal procedure law, sedang di Amerika Serikat memakai istilah criminal procedure rules, adapun di Perancis disebut code d ‟instruction criminille.

Menurut Simons, hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

Menurut Andi Hamzah definisi dari JM van Bemmelen lebih tepat dan lengkap yang mendefinisikan: “Hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara, karena adanya terjadi pelanggaran undang-undang pidana :

  1. Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
  2. Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu.
  3. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya.
  4. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijs materiaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut
  5. Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib.
  6. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut.
  7. Akhirnya melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib.

Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro mantan Ketua Mahkamah Agung RI mendefinisikan hukum acara pidana sebagai ”suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan- badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan menegakkan hukum pidana”. Seluruh definisi yang diberikan oleh para ahli Hukum Pidana, seperti diuraikan di atas pada dasarnya adalah sama, yaitu mendefinisikan Hukum Acara Pidana merupakan:

  1. Serangkaian peraturan.
  2. Dibuat oleh negara (undang-undang)
  3. Yang memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum.
  4. Untuk melakukan tindakan penyidikan penuntutan dan menjatuhkan pidana.
  5. Terhadap pelaku tindak pidana.

Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3542

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay