Harta warisan yang belum terbagi berlaku hukum adat (yurisprudensi) sewaktu meninggalnya pewaris.

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 20:38

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 182 K/SIP/1970

Tanggal 10 Maret 1971

Warisan; hukum yang diberlakukan; Tentang pelaksanaan pembagian harta warisan yang belum terbagi, hukum adat (yurisprudensi) yang berlaku pada waktu meninggalnya pewaris.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1036

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay