Menurut Stedman’s Medical Dictionary, malpraktek adalah salah cara mengobati suatu penyakit atau luka karena disebabkan sikap tindak yang acuh, sembarangan atau berdasarkan motivasi criminal.
Menurut Coughlin’s Dictionary Law, malpraktek adalah sikap tindak professional yang salah dari seorang yang berprofesi, seperti dokter, ahli hokum, akuntan, dokter gigi, dokter hewan.
Menurut Balck’s Law Dictionary, malpraktek adalah sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini pada umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter , pengacara, akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar didalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tererbut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk didalamnya setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hokum, praktek buruk, atau illegal atau sikap immoral.
Menurut The Oxford Illustrated Dicionary, malpraktek adalah sikap tindak yang salah; (hokum) pemberian pelayanan terhadap pasien yang tidak benar oleh profesi medis; tindakan yang illegal untuk memperoleh keuntungan sendiri sewaktu dalam posisi kepercayaan.
Dari pengertian diatas bahwa yang dimaksud dengan malpraktek adalah : tindakan dokter/ dokter gigi atau tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan standar profesi, standar prosedur dan informed consent yang mengakibatkan kematian atau cacat dan/atau kerugian materi pada pasien baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.
- Dr. Veronica Komalawati, S.S.,M.H. Persetujuan Dalam Hubungan Dokter Dan Pasien. Bandung, 1999.
- Drs. H. Adami Chazawi, S.H. Malpraktik kedokteran. Bayumedia Publising Malang, 2007.
- J. Guwandi, S.H. Hukum Medik FKUI. Jakarta, 2004.
- KEMENKES RI. N0. 1076/MENKES/SK/VII/2003.
- KUHP, KUHPer.
- Rinanto Suryadhimartha, S.H.,M.Sc. Hukum Malpraktik Kedokteran. Yogyakarta, Totalmedia 2011.
- UU No. 29 Tahun 2009. Tentang Praktik Kedokteran.
- Bahder Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta ,2005, hlm 11
- Soenarto soerodibroto, 1994, KUHP dan KUHAP dilengkapi dengan prudensi mahkamah agung dan hoge raad, penerbit PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, hl. 212