Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Menurut Prof. Subekti, SH perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan perkawinan adalah suatu hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan.
Menurut Tengku M. Hasbi Ash Shiddiqi, perkawinan ialah melaksanakan akad antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan atas kerelaan dan kesukaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan, menurut sifat yang telah ditetapkan syara’ untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya dan untuk menjadikan yang seorang condong kepada seorang lagi dan menjadikan masing–masing dari padanya sekutu (seumur hidup) bagi yang lainnya.