Banding

 

1 Hakim dalam setiap memutus perkara wajib memuat perintah tentang status penahanan terdakwa apakah tetap dalam tahanan atau diluar tahanan.
2 Perintah penahanan terhadap terdakwa hanya dapat dilakukan apabila terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 21 ayat 4 KUHP.
3 Apabila dalam putusan majelis memuat perintah ditahan atau perintah dikeluarkan dari tahanan, maka perintah tersebut wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum walaupun diajukan upaya hukum.
4 Dalam hal Penuntut Umum atau Terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan banding melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding, yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua dan berkas perkara tersebut tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.