1 | Hakim dalam setiap memutus perkara wajib memuat perintah tentang status penahanan terdakwa apakah tetap dalam tahanan atau diluar tahanan. |
2 | Perintah penahanan terhadap terdakwa hanya dapat dilakukan apabila terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 21 ayat 4 KUHP. |
3 | Apabila dalam putusan majelis memuat perintah ditahan atau perintah dikeluarkan dari tahanan, maka perintah tersebut wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum walaupun diajukan upaya hukum. |
4 | Dalam hal Penuntut Umum atau Terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan banding melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding, yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua dan berkas perkara tersebut tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007