Banding

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 18:59

 

1 Hakim dalam setiap memutus perkara wajib memuat perintah tentang status penahanan terdakwa apakah tetap dalam tahanan atau diluar tahanan.
2 Perintah penahanan terhadap terdakwa hanya dapat dilakukan apabila terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam pasal 21 ayat 4 KUHP.
3 Apabila dalam putusan majelis memuat perintah ditahan atau perintah dikeluarkan dari tahanan, maka perintah tersebut wajib dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum walaupun diajukan upaya hukum.
4 Dalam hal Penuntut Umum atau Terdakwa / Penasehat Hukum mengajukan banding melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding, yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua dan berkas perkara tersebut tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1487

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay