Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 391 K/SIP/1969 Tanggal 25 Oktober 1969 |
Warisan Pemberian semasa Hidup | Pengibahan yang dilakukan oleh almarhum kepada ahli warisnya dengan merugikan ahli waris lainnya (karena dengan penghibahan itu ahli waris lain tidak mendapat bagian) dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan perikeadilan dan hukum adat yang berlaku di daerah Priangan. |