Pengibahan kepada ahli waris yang merugikan ahli waris lainnya tidak sah (Priangan)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 10:43

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 391 K/SIP/1969

Tanggal 25 Oktober 1969

Warisan Pemberian semasa Hidup Pengibahan yang dilakukan oleh almarhum kepada ahli warisnya dengan merugikan ahli waris lainnya (karena dengan penghibahan itu ahli waris lain tidak mendapat bagian) dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan perikeadilan dan hukum adat yang berlaku di daerah Priangan.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1172

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay