Akibat Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 14:33

Akibat Hukum

 

Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain perkataan akibat hukum adalah akibat hukum dari suatu tindakan hukum.

Contoh :

  1. Membuat wasiat
  2. Pernyataan berhenti menyewa

 

Wujud dari Hukum

Akibat hukum ini dapat berwujud :

  1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum,
    • contoh :
      • usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum
      • dengan adanya pengampuan lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum
  2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
    • Contoh :
      • A mengadakan perjanjian jual beli dengan si B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap
  3. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
    • Contoh :
      • seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah akibat dari hukum dari perbuatan si pencuri tersebut yang mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum

Referensi :  Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3673

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay