Akibat Hukum
Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan kata lain perkataan akibat hukum adalah akibat hukum dari suatu tindakan hukum.
Contoh :
- Membuat wasiat
- Pernyataan berhenti menyewa
Wujud dari Hukum
Akibat hukum ini dapat berwujud :
- Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum,
- contoh :
- usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum
- dengan adanya pengampuan lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum
- contoh :
- Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subjek hukum, dimana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
- Contoh :
- A mengadakan perjanjian jual beli dengan si B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap
- Contoh :
- Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
- Contoh :
- seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah akibat dari hukum dari perbuatan si pencuri tersebut yang mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum
- Contoh :
Referensi : Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001