Untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara Tertanggung dan Penanggung yang seringkali terjadi maka OJK secara resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk setiap industri keuangan. Industri asuransi telah memiliki LAPS yang dikenal dengan Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. OJK menetapkan LAPS berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS. POJK ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. POJK tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2014. Adapun latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah seringnya tidak tercapai kesepakatan antara Konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan. Karena itu diperlukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan cepat, murah, adil, dan efisien.
Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
Indonesia telah memiliki badan khusus untuk penyelesaian sengketa klaim yang dikenal dengan BMAI. Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006
- Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006
- Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin 3 program 3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan Penanggung Jawab Kementerian Keuangan RI.
BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakan hak-hak Tertanggung atau pemegang polis melalui proses mediasi dan ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan/ atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan asuransi). Tertanggung atau pemegang polis yang tidak menyetujui penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (perusahaan asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses masyarakat Tertanggung atau pemegang polis. Melalui proses mediasi dan ajudikasi BMAI membantu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung atau pemegang polis yang kurang memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mengupayakan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
Tertanggung atau pemegang polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan investigasi atas suatu sengketa.
Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp750.000.000,00 per klaim untuk asuransi kerugian/ umum dan Rp500.000.000,00 per klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial.
Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: tahap mediasi, tahap ajudikasi, serta tahap arbitrase.
- Mediasi: permohonan penyelesaian sengketa klaim asuransi yang diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau pemegang polis (Pemohon) dan Penanggung atau perusahaan asuransi (Termohon).
- Ajudikasi: bila sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi (tahap 1), maka pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
- Arbitrase: atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses mediasi atau ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi batas nilai tuntutan ganti rugi dilakukan proses arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Referensi :
-
Sumber Buku Peransuransian OJK