Tugas Hukum adalah :
- Menjamin adanya kepastian hukum.
- Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
- Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Teori-teori mengenai tugas dan fungsi hukum :
- Teori Etis, teori ini dikemukakan oleh Aristoteles mengatakan bahwa, hukum semata mata untuk mewujudkan keadilam
- Teori Utilitas, teori ini di kemukakan oleh Jeremy Bentab mengemukakan bahwa,karya dalam ketertiban lah seseorang dapat mewujudkan kebahagian maksimal /sebanyak banyak nya kepada masyarakat.
- Teori Pengayoman, teori ini untuk mengayomi manusia baik secara pasif atau aktif. Mengayomi secara aktif adalah untuk menciptakan kondisi masyarakat sehingga tertib. Sedangkan mengayomi secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atastindakan semena mena.
Diantara teori-teori mengenai hukum tersebut terdapat kelemahan antara teori etis dan teori utilitas :
- Teori utilitas mengagungkan manfaat kegunaan dan mengabaikan keadilan sehingga mengabaikan kepastian hukum.
- Teori etis mengagungkan keadilan dan mengabaikan kepastian hukum.
Referensi :
- Sudikno. 1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty