Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:30

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1403 K/PDT/1995

Tanggal 28 Agustus 1997

Pelaksanaan putusan; eksekusi; Penyewa tidak berhak mengajukan bantahan terhadap eksekusi. Yang berhak melakukan bantahan eksekusi adalah pemilik atau orang yang merasa bahwa ia pemilik berang yang disita.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2040

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay