Untuk dapat melihat secara jelas apakah direktur yang diangkat melalui RUPS adalah merupakan karyawan atau pekerja, maka akan diuraikan dan dijelaskan sebagai berikut :
Pengertian Karyawan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja
Pengertian Perusahaan
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dari pengertian perusahaan diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah sebuah bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara)
Pengertian Pengusaha
Menurut UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri bahwa Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa pengusaha adalah :
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada diIndonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
Dari pengertian pengusaha diatas dapat disimpulkan bahwa pengusaha adalah yang menjalankan atau mewakili perusahaan (bentuknya) bukan orang (pengurus) yang menjalankan atau mewakili perusahaan tersebut.
Jika memperhatikan pengertian pengusaha menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tersebut diatas maka pengusaha dikategorikan ada 3 jenis yaitu :
- Pengusaha Swasta
- Pengusaha Negara
- Pengusaha Internasional
Pengertian dan pemahaman yang salah tentang pengusaha membuat kata pengusaha seringkali ditujukan kepada orang yang menjalankan perusahaan tersebut, padahal jika membaca pengertian pengusaha menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tersebut diatas maka kata pengusaha adalah ditujukan kepada bentuk perusahaan dan nama perusahaan itu, contoh PT. Bumi Asia Perkasa, CV. Abadi Cemerlang, Fa. Terminal Jet, UD. Terang Bangunan dll. Jadi bentuk perusahaan dan nama perusahaan itu itulah yang disebut sebagai pengusaha bukan nama orang yang menjalankan atau pemilik perusahaan itu yang disebut sebagai pengusaha.
Hal lain yang dapat membuktikan bahwa pengusaha adalah ditujukan kepada bentuk perusahaan dan nama perusahaan yang menjalankan usaha tersebut dapat kita lihat dalam pengertian Perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Dalam hal ini bahwa pertentangan antara pengusaha dengan pekerjan/buruh itu adalah pertentangan perusahaan (bentuk perusahaan dan nama perusahaan itu) dengan pekerja/buruh bukan pertentangan antara orang (pengurus) yang menjalankan perusahaan (direksi perusahaan) dengan pekerja/buruh.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Perseorangan yang dimaksud dalam pengertian ini adalah perseorangan yang memberikan pekerjaan kepada orang lain (pekerja/buruh) bukan dalam rangka untuk usaha yang sedang dijalankannya, contoh : seorang tukang/mandor menerima perintah kerja dari pemillik rumah untuk merenovasi rumah miliknya. Jadi perseorangan disini berbeda dengan perseorangan yang dimaksud dalam pengertian pengusaha. Demikian juga dengan badan hukum yang dimaksud dalam pengertian ini adalah bukan badan hukum seperti yang dimaksud dalam pengertian usaha tetapi badan hukum yang menjalankan suatu kegiatan usaha tetapi yang tujuannya bukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba. Sedangkan badan-badan lain yang dimaksud dalam pengertian ini adalah badan-badan selain perseorangan, pengusaha dan badan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pengertian pemberi kerja. |
Pekerja/Buruh
- Menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa tidak ada larangan bagi pemilik modal (pemilik perusahaan) untuk menjadi pekerja/buruh. Yang artinya bahwa seorang pemilik modal (pemilik perusahaan) dapat juga menjadi pekerja/buruh pada perusahaan yang dimilikinya tersebut yang ketentuannya mengikuti aturan-aturan pada hukum perburuhan.
- Dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa tidak ada larangan bagi seorang pekerja/buruh untuk diangkat menjadi direktur.
Direktur
- Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Organ perseroan dalam bentuk direksi dapat berupa direktur utama atau direktur.
- Dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan maupun dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa tidak ada larangan bagi pemilik modal (pemilik perusahaan) untuk menjadi direktur pada perusahaan yang dimilikinya itu.
- Dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa pemilik modal (pemilik perusahaan) dapat menunjuk siapapun untuk menjadi direktur diperusahaannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
- Bahwa menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas seorang direktur dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham Dalam RUPS pada pemungutan suara. Oleh karena itu seorang direktur yang juga sekaligus pemilik modal/saham dalam perusahaan tersebut harus memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak/mewakilinya sebagai pemilik modal/saham dalam perusahaan tersebut.
Persamaan antara Pekerja dan Direktur
- Menerima upah dan/atau tunjangan dari perusahaan
- Memiliki kewajiban, tugas dan tanggung-jawab terhadap perusahaan
- Dalam hal seorang direktur adalah juga seorang pemilik modal perusahaan tidak menjadikan direktur tersebut bertindak semaunya tetapi tetap tunduk pada RUPS, demikian juga jika seorang pekerja adalah juga yang seorang pemilik modal perusahaan tetap tunduk pada peraturan perusahaan.
- Dapat diberhentikan kapan saja.
- Tidak menerima deviden
- Sama-sama memberikan tanggungjawab atas apa yang dikerjakannya
Perbedaan Pekerja dan Direktur
- Direktur diangkat dan diberhentikan melalui RUPS sedangkan pekerja/buruh diangkat melalui perjanjian kerja dan diberhentikan melalui PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
- Direktur tunduk pada hasil RUPS atau yang ditetapkan oleh Komisaris sedangkan pekerja/buruh tunduk dengan peraturan perusahaan
- Direktur menjalankan apa yang ditugaskan dalam RUPS atau yang ditetapkan oleh Komisaris sedangkan pekerja/buruh menjalankan tugas yang diperintahkan pimpinan/atasannya.
- Direktur bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sedangkan pekerja/buruh hanya bertanggung jawab pada apa yang dikerjakannya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas penulis menyimpulkan :
- Jika mengacu pada pengertian pekerjaan menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain maka direktur adalah karyawan/pekerja.
- Jika mengacu pada pengertian pengusana menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan bahwa yang dimaksud pengusaha adalah perusahaan yang dimiliki oleh para pemilik modal bukan orang-orang yang menjalankan pengurusan perusahaan tersebut maka dalam hal ini direktur bukanlah pengusaha melainkan orang yang menjalankan pengurusan perusahaan atau sebagai karyawan/pekerja.
- Jika seorang pemilik modal/pemegang saham diangkat dan bersedia menjadi direktur maka pemilik modal/pemegang saham tersebut adalah seorang pekerja/buruh dalam jabatannya sebagai direktur terlepas direktur tersebut pemilik modal/saham dalam perusahaan tersebut.
- Jika seorang direktur adalah yang juga merupakan pemilik modal/saham dalam perusahaan tersebut menerima deviden dari perusahaan tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai pemilik modal/saham dalam perusahaan tersebut.
- Bahwa yang membedakan direktur dengan pekerja/buruh lainnya dalam perusahaan itu adalah kedudukan, bentuk tanggungjawab, ruang lingkup tanggung jawab, hak dan tugas.
- Bahwa dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sangat jelas pemisahan hak dan kewajiban antara direksi dengan pemillik modal (pemilik perusahaan) sehingga ketika seorang direktur adalah juga seorang pemilik modal maka hak dan kewajibannya adalah masing-masing terpisah.
- Bahwa direksi adalah orang yang diminta pertanggungjawabannya sedangkan pemilik modal/saham adalah orang yang meminta pertanggungjawaban kepada direksi maupun komisaris.
Dalam flow chart dibawah ini kita akan melihat dengan jelas perbedaan antara pengusaha dengan pekerja
Referensi
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Perusahaan
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
- SE Menakertranskop Nomor 482 Tahun 1973
- https://kbbi.kemdikbud.go.id/