Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 22:24

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah  Kaidah Hukum

No. 838 K/SIP/1970

Tanggal 3 Maret 1971

Perjanjian menyangkut Tanah. Sewa-Menyewa Rumah. Perbuatan melawan Hukum oleh Penguasa. Bhawa judex facti telah salah menerapkan pasal 10 PP 49/1963 dengan menganggap bahwa Penggugat masih menggunakan secara layak rumah yang disewanya, walaupun telah disewakan lagi secara dibawah tangan, dan menjadikan ruangan sengketa untuk usah dibidang perdagangan dan jasa. Perbuatan melanggar hukum oleh penguasa harus diukur dengan UU dan peraturan tentang Perumahan, dan kepatutan dalam masyarakat, yang dalam hal ini semua tidak dilanggar oleh kepala daerah (Tergugat II).
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1259

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay