A. Syarat pengajuan permohonan keberatan atas putusan KPPU.
- Permohonan keberatan diajukan dalam bentuk gugatan (bukan volunter), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005.
- Diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU.
- Diajukan di tempat Pelaku Usaha berdomisili.
B. Tata Cara Pengajuan Permohonan Keberatan Atas Putusan KPPU :
- Permohonan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah Pelaku Usaha menerima pemberitahuan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU.
- Permohonan Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata umum dengan memberi salinan permohonan keberatan kepada KPPU.
- Dalam hal permohonan keberatan diajukan oleh lebh dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama, dan memiliki kedudukan hukum yang sama, perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama pada satu Pengadilan Negeri.
- Dalam permohonan keberatan yang diajukan oleh lebih dari satu Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan Negeri yang akan memeriksa permohonan keberatan tersebut (penggabungan), dengan tembusan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan tersebut.
- Pengadilan Negeri yang menerima tembusan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penetapan Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan Negeri.
- Setelah permohonan keberatan diterima oleh Mahkamah Agung, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara tersebut, dengan ketentuan tenggang waktu pemeriksaan sebelumnya tidak diperhitungkan. Tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
- Pengadilan Negeri yang sebelumnya memeriksa perkara yang bersangkutan, setelah menerima penetapan Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan Negeri, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus melimpahkan berkas perkaranya disertai sisa biaya perkaranya ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
- Upaya Hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri adalah kasasi.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 03 TAHUN 2005
Tentang
TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : | a. | bahwa karena Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tidak memadai untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap Putusan KPPU; |
b. | bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan KPPU, Mahkamah Agung memandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dengan Peraturan Mahkamah Agung; | |
c. | bahwa untuk itu perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung. | |
Mengingat : | 1. | Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Perubahan Keempat Tahun 2002; |
2. | Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad Nomor 44 tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad Nomor 227 tahun 1927; | |
3. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; | |
4. | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagai-mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum; | |
5. | Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; | |
6. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: | |
7. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman |
MEMUTUSKAN
Menetapkan : | PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU. |
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :
- Keberatan adalah upaya hukum bagi Pelaku Usaha yang tidak menerima putusan KPPU;
- KPPU adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Pemeriksaan tambahan adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU schubungan dengan perintah Majelis Hakim yang menangani keberatan;
- Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
- Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya diajukan oleh Pelaku Usaha Terlapor kepada Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha Pelaku Usaha tersebut;
- Keberatan atas Putusan KPPU diperiksa dan diputus olch Majelis Hakim;
- Dalam hal diajukan keberatan, KPPU merupakan pihak.
Pasal 3
Putusan atau Penetapan KPPU mengenai pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak termasuk sebagai Keputusan Tata Usalia Negara schagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan alas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU
Pasal 4
(1) Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan KPPU dan atau diumumkan melalui website KPPU;
(2) Keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan keberatan kepada KPPU;
(3) Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama, dan memiliki kedudukan hukum yang sama. perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama;
(4) Dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha untuk putusan KPPU yang sama tetapi berbeda tempat kedudukan hukumnya, KPPU dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu Pengadilan Negeri disertai usulan Pengadilan mana yang akan memeriksa keberatan tersebut;
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh KPPU ditembuskan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri yang menerima permohonan keberatan;
(6) Pengadilan Negeri yang menerima tembusan permohonan tersebut harus menghentikan pemeriksaan dan menunggu penunjukan Mahkamah Agung;
(7) Setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas) hari menunjuk Pengadilan Negeri yang memeriksa keberatan tersebut;
(8) Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri yang tidak ditunjuk harus mengirimkan berkas perkara disertai (sisa) biaya perkara ke Pengadilan Negeri yang ditunjuk;
BAB III
TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN
Pasal 5
(1) Segera setelah menerima keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang sedapat mungkin terdiri dari Hakim-Hakim yang mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang hukum persaingan usaha;
(2) Dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan pada hari persidangan pertama;
(3) Pemeriksaan dilakukan tanpa melalui proses mediasi;
(4) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan KPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
(5) Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan keheratan tersebut;
(6) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), jangka waktu pemeriksaan dihitung kembali sejak Majelis Hakim menerima herkas perkara yang dikirim oleh Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung.
BAB IV
PEMERIKSAAN TAMBAHAN
Pasal 6
(1) Dalam hal Majelis Hakim berpendapat perlu pemeriksaan tambahan, maka melalui putusan sela memerintahkan kepada KPPU untuk dilakukan. pemeriksaan tambahan;
(2) Perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat hal-hal yang harus diperiksa dengan alasan-alasan yang jelas dan jangka waktu pemeriksaan tambahan yang diperlukan;
(3) Dalam hal perkara dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa waktu pemeriksaan keberatan ditangguhkan;
(4) Dengan memperhitungkan sisa waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), sidang lanjutan pemeriksaan keberatan harus sudah dimulai selambat lambatnya 7 (tujuh) hari setelah KPPU menyerahkan berkas pemeriksaan tambahan.
BAB V
PELAKSANAAN PUTUSAN
Pasal 7
(1) Permohonan penetapan eksekusi atas putusan yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, diajukan KPPU kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan;
(2) Permohonan penetapan eksekusi putusan yang tidak diajukan keberatan, diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan hukum pelaku usaha.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap Pengadilan Negeri.
Pasal 9
Dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003 tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan : di Jakarta
Pada Tanggal : 18 Juli 2005
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
BAGIR MANAN
Referensi
-
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008