Perkara Partai Politik

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 18:47

A. Pengertian :

Perkara partai politik adalah perkara yang berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Partai Politik (vide Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik).

B. Kewengan Mengadili :

  1. Perkara partai politik diajukan melalui pengadilan negeri
  2. Tata cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlaku, sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Undang-Undang tentang Partai Politik.

C. Tata Cara Pengajuan Perkara :

  1. Perkara partai politik diajukan oleh Pemohon dalam bentuk gugatan.
  2. Pengadilan Negeri menyelesaikan perkara partai politik paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Apabila hari ke enam puluh (60) jatuh pada hari sabtu, minggu atau hari libur berlaku hari berikutnya.

D. Upaya Hukum.

  1. Putusan pengadilan negeri atas perkara partai politik adalah putusan tingkat pertama dan terakhir dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung menyelesaian perkara partai politik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila hari ke tiga puluh (30) jatuh hari sabtu, minggu atau hari libur berlaku hari berikutnya.
  3. Prosedur pengajukan permohonan kasasi atas perkara partai politik, mengikuti ketentuan prosedur permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005.

Referensi 

    • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1196

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay