Dewan Direksi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 18, 2021 20:25

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar

 

Susunan dan Pengangkatan Direksi

  1. Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
  2. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi
  3. Jika pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi tidak ditetapkan dalam RUPS maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. 
  4. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
    1. dinyatakan pailit; 
    2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 
    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 
  5. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
  6. Untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian 
  7. Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
  8. Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi. 
  9. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut. 
  10. Dalam hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS. 
  11. Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut. 
  12. Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS
  13. Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
  14. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya

 

Tugas dan Wewenang Dewan Direksi

  1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk  kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
  2. Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
  3. Direksi Menetapkan pembagian dividen interim berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
  4. Memberikan keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi apabila diminta pemegang saham dalam RUPS
  5. Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan
  6.  Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.  Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar
  7. Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. 

 

Pengecualian Tugas dan Wewenang Dewan Direksi

  1. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
    1. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau 
    2. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. 
  2. Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

 

Perbuatan yang dilarang dilakukan direksi

  • Dalam RUPS pada pemungutan suara, direksi dilarang bertindak sebagai kuasa pemegang saham.
  • Semua yang bertentangan dengan tugas dan wewenang direksi.

 

Hak Direksi

  • Gaji dan tunjangan
  • Hak Imunitas apabila menjalankan/ melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan

 

Kewajiban Direksi

  1. Direksi perseroan wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal apabila modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  2. Direksi wajib memberitahukan keputusan pengurangan modal Perseroan kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabardalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
  3. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham
  4. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
  5. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus
  6. Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: 
    1. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat; 
    2. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; 
    3. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; 
    4. Perseroan merupakan persero; 
    5. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau 
    6. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. 
  7. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima
  8. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: 
    1. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau 
    2. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; 

 

Tanggung Jawab Direksi

  1. Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum (bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  3. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim apabila perseroan ternyata menderita kerugian
  4. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya 
  5. Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut
  6. Bertanggung jawab secara hukum pidana jika kesalahan dan kelalaiannya telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan undang-undang hukum pidana

Pengecualian Tanggung Jawab

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; 
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; 
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan 
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. 2017. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1791

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay