Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah:
UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal |
Pasal 47 |
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pemerintah Pusat mengatur tentang:
2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |