Perubahan UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 30, 2022 18:56

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193) diubah:

UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
Pasal 47

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Pemerintah Pusat mengatur tentang:

  1. pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  2. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; dan
  3. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.

2. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

  1. Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1511

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay