Dasar Hukum Perkawinan

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 30, 2021 14:11

Dasar hukum perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah :

  1. UUD 1945 Pasal 28B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
  2. Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  3. UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
  5. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  6. PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  7. Keputusan Menteri Agama No. 159 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres)  Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Referensi :

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5319

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay