Dasar hukum perkawinan menurut hukum positif Indonesia adalah :
- UUD 1945 Pasal 28B ayat 1 “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
- Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Keputusan Menteri Agama No. 159 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Referensi :