Prosedur Penyelesaian Pailit

by Estomihi FP Simatupang

Posted on February 15, 2021 07:36

Penjelasan :

 

A. TAHAP PENGURUSAN
  1. Mengumumkan adanya kepailitan tersebar pada 2 (dua) Surat Kabar dan Berita Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisi pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan kreditur/ pajak kepada kurator, waktu dan tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat 4, jo. Pasal 14);
  2. Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat- surat dokumen, uang, perhiasan dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98), sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset (Pasal 100 ayat 1);
  3. Memanggil para kreditur/ pajak untuk mendapatkan tagihannya pada kurator (Pasal 90 ayat 4);
  4. Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur (Pasal 102);
  5. Menagih piutang debitur pailit;
  6. Mengadakan rapat-rapat kreditur, verifikasi dengan persetujuan hakim pengawas;
  7. Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari debitur pailit.
 
B. TAHAP PEMBERESAN
  1. Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah piutang masing-masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi;
  2. Melaksanakan pemberesan dan menjual semua harta pailit baik secara lelang umum atau dibawah tangan dengan terlebih dahulu ditaksir harganya oleh tim penilai/ appraisal (Pasal 184);
  3. Membuat daftar pembagian kepada masing-masing kreditur dan dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas (Pasal 189) dan mengumumkan/meletakan pada papan pengumuman untuk memberi kesempatan para kreditur yang merasa keberatan atas pembagian tersebut di kepanitraan pengadilan niaga dan kantor kurator;
  4. Setelah tidak ada yang keberatan atas daftar pembagian tersebut (point di atas) kurator memanggil kreditur/pajak untuk menerima tagihan masing-masing;
  5. Kurator wajib membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat 3).

sumber : kemenkumham

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2878

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay