Penjelasan :
-
Mengumumkan adanya kepailitan tersebar pada 2 (dua) Surat Kabar dan Berita Negara R.I., yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas sekaligus berisi pemberitahuan tentang waktu dan tempat rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan kreditur/ pajak kepada kurator, waktu dan tempat rapat verifikasi (Pasal 15 ayat 4, jo. Pasal 14);
-
Melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat- surat dokumen, uang, perhiasan dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima (Pasal 98), sekaligus membuat pencatatan harta pailit atau inventarisasi aset (Pasal 100 ayat 1);
-
Memanggil para kreditur/ pajak untuk mendapatkan tagihannya pada kurator (Pasal 90 ayat 4);
-
Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan hutang harta pailit, nama dan tempat tinggal kreditur beserta jumlah piutang masing-masing kreditur (Pasal 102);
-
Menagih piutang debitur pailit;
-
Mengadakan rapat-rapat kreditur, verifikasi dengan persetujuan hakim pengawas;
-
Menerima dan menyampaikan rencana perdamaian (accord) dari debitur pailit.
-
Membuat daftar kreditur/pajak yang menyatakan sifat piutang, jumlah piutang masing-masing kreditur, nama dan tempat tinggal kreditur yang diakui dan disahkan pada rapat verifikasi;
-
Melaksanakan pemberesan dan menjual semua harta pailit baik secara lelang umum atau dibawah tangan dengan terlebih dahulu ditaksir harganya oleh tim penilai/ appraisal (Pasal 184);
-
Membuat daftar pembagian kepada masing-masing kreditur dan dimintakan persetujuan kepada hakim pengawas (Pasal 189) dan mengumumkan/meletakan pada papan pengumuman untuk memberi kesempatan para kreditur yang merasa keberatan atas pembagian tersebut di kepanitraan pengadilan niaga dan kantor kurator;
-
Setelah tidak ada yang keberatan atas daftar pembagian tersebut (point di atas) kurator memanggil kreditur/pajak untuk menerima tagihan masing-masing;
-
Kurator wajib membuat pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada hakim pengawas setelah berakhirnya kepailitan (Pasal 202 ayat 3).
sumber : kemenkumham