Unsur-Unsur Asuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 15:53

Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

  1. Pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung,
    • Pengalihan risiko adalah pemindahan kemungkinan risiko yang ada kepada pihak lain dengan mengeluarkan biaya tertentu. Dengan demikian secara tidak langsung dapat kita simpulkan bahwa sangat besar kaitan antara asuransi dan pengalihan risiko. Hal ini sesuai seperti yang dikatakan Hansell dalam bukunya “Element of Insurance” yang menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk), karena dengan teori pengalihan risiko kita dapat mengetahui gambaran atau ramalan terhadap suatu prospek di masa yang akan datang (Hansell,1979)
  2. Tertanggung membayar premi,
  3. Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.

Referensi :

  • Sumber Buku Peransuransian OJK

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2033

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay