Putusan Non Executable

Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Agama, apabila :

  1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
  2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat / Termohon eksekusi.
  3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan.
  4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
  5. Ketua Pengadilan Agama tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir (1).
  6. Penetapan non eksecutable harus didasarkan berita acara yang dibuat oleh Jurusita yang melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.
  7. Penetapan non eksekutable bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.