Putusan Non Executable

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 16:54

Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan nem eksekutabet oleh Ketua Pengadilan Negeri. apabila :

  1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
  2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat /Termohon eksekusi;
  3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar pulusan;
  4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
  5. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a.
    Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1115

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay