Putusan Non Executable

Putusan Non Executable

Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan nem eksekutabet oleh Ketua Pengadilan Negeri. apabila :

  1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
  2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat /Termohon eksekusi;
  3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar pulusan;
  4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
  5. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a.
    Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.