Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Agama, apabila :
- Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
- Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat / Termohon eksekusi.
- Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan.
- Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
- Ketua Pengadilan Agama tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutable, sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir (1).
- Penetapan non eksecutable harus didasarkan berita acara yang dibuat oleh Jurusita yang melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.
- Penetapan non eksekutable bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008