Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan nem eksekutabet oleh Ketua Pengadilan Negeri. apabila :
- Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
- Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat /Termohon eksekusi;
- Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar pulusan;
- Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
- Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a.
Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008