Penindakan Terhadap Advokat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 07:47

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

 

Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
  4. pemberhentian tetap dari profesinya.
  5. Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan  diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

 

Sebelum Advokat dikenai tindakan ,kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan  dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap , Organisasi Advokat menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.


Referensi

  • UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1450

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay