Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
- mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
- berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
- bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
- berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
- melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
- melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
- pemberhentian tetap dari profesinya.
-
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Sebelum Advokat dikenai tindakan ,kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap , Organisasi Advokat menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat