Reasuransi

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 31, 2021 17:01

Pengertian

Reasuransi Reasuransi atau reinsurance adalah mekanisme pengalihan kembali risikorisiko oleh suatu perusahaan asuransi atau Penanggung atas sebagian atau seluruh risiko yang menjadi tanggungannya kepada perusahaan reasuransi (reinsurer) atau Penanggung lainnya.

Manfaat Reansuransi 

  1. Meningkatkan kapasitas penerimaan risiko dari suatu perusahaan asuransi.
  2. Menjaga stabilitas usaha suatu perusahaan asuransi dengan cara mengalihkan sebagian beban klaim saat terjadi kerugian kepada perusahaan reasuransi.
  3. Menciptakan rasa percaya diri dalam menanggung suatu risiko karena beberapa ketidakpastian dapat dihilangkan dengan mekanisme reasuransi.
  4. Membantu mengurangi beban keuangan suatu perusahaan asuransi dalam menanggung risiko catastrophic yang nilai kerugiannya sangat besar.
  5. Sebagai sarana untuk melakukan penyebarluasan risiko yang ditanggung oleh suatu perusahaan asuransi.

 

Bentuk Reasuransi

Reasuransi Proporsional
Merupakan bentuk reasuransi dimana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi selalu dalam proporsi yang sama, sebagaimana telah disepakati sebelumnya dan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antar dua pihak terkait. Bentuk reasuransi proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode facultative, quota share, surplus dalam treaty reinsurance, dan facultative obligatory.
 
Reasuransi Proporsional
Merupakan bentuk reasuransi dimana pembagian saham atau share premi dan beban klaim untuk perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi tidak dalam proporsi yang sama. Perusahaan asuransi akan menanggung sendiri kerugian dari beban klaim yang menjadi tanggung jawabnya kepada Tertanggung dalam bentuk first loss insurance hingga batas jumlah tertentu yang telah disepakati sebelumnya. Perusahaan reasuransi hanya akan ikut menanggung beban klaim jika jumlah klaim melebihi batas yang tercantum dalam perjanjian kerjasama terkait. Bentuk reasuransi non-proporsional digunakan dalam reasuransi yang menggunakan metode excess of loss dalam treaty reinsurance.
 
Metode Reasuransi
 
Treaty
Treaty adalah suatu perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi di mana perusahaan asuransi secara otomatis akan mereasuransikan atau memberikan sesi atau session kepada perusahaan reasuransi, yang secara otomatis akan menerima sesi tersebut selama sesi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian terkait. Treaty pada umumnya dibuat untuk suatu portfolio bisnis tertentu selama periode 12 bulan atau tahunan. Treaty Reasuransi dapat dibagi menjadi Treaty Proporsional dan Treaty Non-Proporsional:
 
1. Treaty Proporsional
  • Quota Share, yaitu suatu reasuransi di mana pembagian saham atau share risiko antar perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi terkait ditentukan dalam suatu presentase yang tetap.
  • Surplus Treaty, yaitu suatu reasuransi di mana perusahaan reasuransi akan menanggung kelebihan suatu risiko atas risiko sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi terkait sesuatu dengan limit dalam kapasitas maksimum treaty yang telah disepakati. Kapasitas maksimum treaty dinyatakan dalam lines, di mana setiap 1 lines merupakan retensi sendiri atau own retension dari perusahaan asuransi. Dalam surplus treaty, perusahan asuransi memiliki kebebasan untuk menentukan besarnya retensi sendiri atau own retension untuk setiap risiko yang disesikan kepada perusahaan reasuransi.
    • Ceding company underlying retention (underlying rentention perusahaan asuransi) = Rp100.000.000,00
    • Cover limit perusahaan reasuransi = Rp300.000.000,00

Excess of Loss dijamin dengan sistem layering, di mana premi reasuransi ditetapkan berdasarkan tinggi jarak antar layer. Semakin tinggi jarak antar layer maka semakin kecil kemungkinan klaim dan premi reasuransi yang harus dibayarkan.

Berdasarkan jaminan yang diberikan, excess of loss dibagi menjadi dua jenis:

  1. Working Excess of Loss atau Risk Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat individual atas setiap risiko atau each and every loss, each and every risk.
  2. Catastrophe Excess of Loss atau Event Excess of Loss, yaitu reasuransi yang menjamin kerugian yang bersifat katastropik seperti gempa bumi, yang dapat melibatkan lebih dari satu risiko yang timbul dari kejadian yang sama atau each and every loss, or series of loss arising out one vent or occurrence
2. Stop Loss atau Excess of Loss Ratio,
yaitu jenis reasuransi di mana dasar penetapan tanggung jawab perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam bentuk persentase perbandingan antara pendapatan premi dengan klaim (loss ratio). Hampir sama dengan Excess of Loss, namun dengan perbedaan tanggung jawab perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dinyatakan dalam suatu akumulasi Loss Ratio, yaitu perbandingan antara klaim yang terjadi dengan premi yang diterima dalam suatu jangka waktu tertentu. Timbulnya tanggung jawab perusahaan reasuransi dalam perjanjian ini adalah apabila Loss Ratio perusahaan asuransi telah melebihi loss ratio yang telah ditetapkan sebelumnya.
 
3. Aggregate Excess of Loss,
yaitu jenis reasuransi di mana hanya perusahaan asuransi yang menentukan besarnya jumlah seluruh kerugian (aggregate net retention) selama satu tahun tertentu (underwriting year) yang disebut underlying retention. Perusahaan reasuransi akan bertanggung jawab atas kelebihan kerugian atas underlying retention perusahaan asuransi terkait. Hampir sama dengan Stop Loss Treaty, tetapi total Underwriting Retention perusahaan asuransi dan tanggung jawab perusahaan reasuransi dinyatakan dalam suatu jumlah tertentu. Misal Aggregate Underlying Retention Rp1 miliar, Aggregate Limit Excess of Loss Rp3 miliar. Artinya perusahaan asuransi akan membayar kerugian sampai dengan Rp1 miliar dan perusahaan reasuransi akan membayar kerugian diatas Rp1 miliar sampai dengan Rp4 miliar. Kerugian di atas Rp4 miliar akan kembali menjadi beban perusahaan asuransi.
 

Referensi :

  • Sumber Buku Peransuransian OJK

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2946

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay