- MUNAKAHAT
- Mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat akibatnya. (Hukum Perkawinan)
- WIRASAH
- Mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum Kewarisan Islam disebut juga Fara’id. (Hukum Kewarisan)
- MUAMALAT
- Dalam arti yang khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak ha katas benda, tata hubungan manusia dalam soal soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya. (Hukum dan perjanjian perdata khusus)
- JINAYAT
- Yang memuat aturan aturan mengenai perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukum baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. (Hukum Pidana)- Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam alqur’an dan sunnah Nabi Muhammad.Hudud Jamak dari had = batas.- Jarimah tazir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (azas diskresi).Ta’zir = ajaran atau pengajaran.
- AL-AHKAM AS-SULTHANIYAH
- Membicarakan soal soal yang berhubungan dengan kepala Negara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya. (Hukum Tata Negara)
- SIYAR
- Mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain. (Hukum Internasional)
- MUKHASHAMAT
- Mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara acara. (Hukum Acara)Jika dibandingkan bidang muamalat dalam arti luas dengan susunan hukum Barat seperti yang telah menjadi tradisi dalam PHI, Maka :Butir 1 dapat disamakan dengan Hukum Perkawinan.Butir 2 dapat disamakan dengan Hukum Kewarisan.Butir 3 dapat disamakan dengan Hukum Benda dan Perjanjian.Butir 4 dapat disamakan dengan Hukum Pidana.Butir 5 dapat disamakan dengan Hukum Ketatanegaraan (HTN).Butir 6 dapat disamakan dengan Hukum Internasional.Butir 7 dapat disamakan dengan Hukum Acara.