Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Koperasi
No : 482/DD II/Kps Js/73
Kepada :
Yth.Semua Kepala Kantor Daerah Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Seluruh Indonesia
Perihal : Status Seorang Direktur Perusahaan
Dalam menyelesaikan perselisihan mengenai pemberhentian seorang direktur perusahaan sering dipersoalkan apakah direktur tersebut adalah buruh atau bukan dari perusahaan tersebut. Persoalan ini agak sukar ditetapkan bila perusahaan ini berbentuk perseroan terbatas.
Untuk memudahkan penetapan tersebut dengan ini kami berikan pedoman yang dapat Saudara pergunakan bilamana timbul perbedaan pendapat tentang hal tersebut diatas.
Yang harus dipegang sebagai pokok ialah akte pendirian dari perusahaan (oprichtingsacte) dan kontrak antara perusahaan dengan direktur yang bersangkutan : Bilamana seseorang diangkat sebagai direktur dalam akte pendirian, maka orang itu bukan buruh, karena pada dasarnya direktur diangkat diantara pendiri-pendiri dan ia biasanya mempunyai saham dalam perusahaan yang bersangkutan. Lagi pula biasanya tidak ada perjanjian tertulis diantara perusahaan dengan dia. la hanya dapat diberhentikan oleh rapat pemegang saham.
Bila unsur-unsur ini ada, maka ia adalah salah seroang pemilik dari perusahaan itu dan antara dia dengan perusahaan tidak mempunyai hubungan kerja. Oleh karena itu ia bukan buruh dalam arti kata hubungan yang mengikat dirinya bekerja pada dan atas perintah seseorang majikan dengan menerima upah.
Perlu dicatat disini, bahwa kini sering ada yang kita sebutkan ” professional managers ” yang mungkin diberi nama direktur, tetapi sebenarnya hanya seorang pegawai biasa yang mempunyai keahlian dalam bidang management. Biasanya ia mempunyai kontrak dengan perusahaan yang bersangkutan dan diangkat oleh direksi atau dewan komisaris (artinya tidak perlu oleh rapat pemegang saham). Begitu pula ia tidak diangkat dalam akte pendirian.
Dengan perkataan lain mereka adalah buruh biasa.
Kami harapkan agar Saudara bila timbul persoalan yang menyangkut seorang direktur, maka mempergunakan pedoman ini.
Referensi
https://aswinsh.wordpress.com/2012/03/29/surat-edaran-menteri-tenaga-kerja-transmigrasi-dan-koperasi-nomor-482dd-iikps-js73/