SE Menakertranskop Nomor 482 Tahun 1973

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 01, 2023 07:27

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Koperasi 

No : 482/DD II/Kps Js/73

Kepada :

Yth.Semua Kepala Kantor Daerah Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Seluruh Indonesia

Perihal : Status Seorang Direktur Perusahaan

Dalam menyelesaikan perselisihan mengenai pemberhentian seorang direktur perusahaan sering dipersoalkan apakah direktur tersebut adalah buruh atau bukan dari perusahaan tersebut. Persoalan ini agak sukar ditetapkan bila perusahaan ini berbentuk perseroan terbatas.

Untuk memudahkan penetapan tersebut dengan ini kami berikan pedoman yang dapat Saudara pergunakan bilamana timbul perbedaan pendapat tentang hal tersebut diatas.

Yang harus dipegang sebagai pokok ialah akte pendirian dari perusahaan (oprichtingsacte) dan kontrak antara perusahaan dengan direktur yang bersangkutan : Bilamana seseorang diangkat sebagai direktur dalam akte pendirian, maka orang itu bukan buruh, karena pada dasarnya direktur diangkat diantara pendiri-pendiri dan ia biasanya mempunyai saham dalam perusahaan yang bersangkutan. Lagi pula biasanya tidak ada perjanjian tertulis diantara perusahaan dengan dia. la hanya dapat diberhentikan oleh rapat pemegang saham.

Bila unsur-unsur ini ada, maka ia adalah salah seroang pemilik dari perusahaan itu dan antara dia dengan perusahaan tidak mempunyai hubungan kerja. Oleh karena itu ia bukan buruh dalam arti kata hubungan yang mengikat dirinya bekerja pada dan atas perintah seseorang majikan dengan menerima upah.

Perlu dicatat disini, bahwa kini sering ada yang kita sebutkan ” professional managers ” yang mungkin diberi nama direktur, tetapi sebenarnya hanya seorang pegawai biasa yang mempunyai keahlian dalam bidang management. Biasanya ia mempunyai kontrak dengan perusahaan yang bersangkutan dan diangkat oleh direksi atau dewan komisaris (artinya tidak perlu oleh rapat pemegang saham). Begitu pula ia tidak diangkat dalam akte pendirian.

Dengan perkataan lain mereka adalah buruh biasa.

Kami harapkan agar Saudara bila timbul persoalan yang menyangkut seorang direktur, maka mempergunakan pedoman ini.

 


Referensi

https://aswinsh.wordpress.com/2012/03/29/surat-edaran-menteri-tenaga-kerja-transmigrasi-dan-koperasi-nomor-482dd-iikps-js73/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1773

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay