Sejarah Arbitrase di Indonesia. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Arbitrase dibagi menjadi 3 Golongan, yaitu :
-
Golongan Timur Asing dan Eropa berlaku RV (Reglement op de Rechtsvorering). Diatur dalam Pasal 615 s/d 651 RV (Ruang Lingkup dan fungsi keputusan wasit).
-
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga BabPertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
-
Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
-
Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
-
Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
-
Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
-
Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
-
-
-
Golongan Bumiputera yang berada di Luar Jawa dan Madura berlaku Rbg (Rechtreglement Buitengwesten).
-
Diatur dalam Pasal 705 Rgb "Jika orang Indonesia dan Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh Juru Pisah, maka mereka wajib menuruti Putusan Pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa
-
-
Bumiputera yang berada di Jawa dan Madura berlaku HIR (Herzien Indonesia Reglement). Diatur dalam Pasal 377 HIR.