Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan; dan
- Asisten Tenaga Kesehatan
Pengertian Tenaga Kesehatan
-
Menurut UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan kecuali tenaga medis*). -
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan -
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Th 2020 ttg Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Pengertian Asisten Tenaga Kesehatan
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga.
Kualifikasi Tenaga Kesehatan
- memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan minimum Diploma Tiga;
- memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
- memiliki Surat Tanda Registrasi
Kualifikasi Asisten Tenaga Kesehatan
- Asisten Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan
Pengelompokan Tenaga Kesehatan
- tenaga psikologi klinis;
- tenaga keperawatan;
- tenaga kebidanan;
- tenaga kefarmasian;
- tenaga kesehatan masyarakat;
- tenaga kesehatan lingkungan;
- tenaga gizi;
- tenaga keterapian fisik;
- tenaga keteknisian medis;
- tenaga teknik biomedika;
- tenaga kesehatan tradisional
Penjelasan :
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan adalah bidan.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/ optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
- Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk daiam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
Catatan:
*)Berdasarkan Uji Materiil pada Mahkamah Konstitusi bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Tenaga Kesehatan untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masingmasing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
Surat Tanda Registrasi Sementara yang selanjutnya disebut STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan warga negara asing yang telah diregistrasi.
Referensi :
- UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
- Putusan MK No 82/ PUU/XIII/2015 Tentang Uji Materi Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No 83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Th 2020 ttg Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan