Sifat-sifat perjanjian asuransi :
- Asuransi adalah perjanjian pribadi (personal contract)
- Hanya pihak yang mengikatkan diri yang berhak atas ganti kerugian. Polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin penanggung terutama jika akan meningkatkan risiko bagi penanggung. Sebagai cintoh bila sebuah rumah diasuransikan berganti pemilik, perjanjian asuransi tidak secara otomatis menjadi tetap berlaku atas rumah tersebut bila nama tertanggung yang tertera dalam polis tidak diganti ataupun apabila perubahan kepemilikan tersebut tidak mendapat persetujuan kepemilikan terlebih dahulu dari penanggung. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 1340 KUH Perdata.
- Perjanjian sepihak (Unilateral Contract)
-
Hanya satu pihak saja yang membuat janji yang memiliki kekuatan hukum. Pihak yang membuat janji itu adalah perusahaan asuransi. Dan apa yang dijanjikan adalah manfaat atau pertanggungan yang akan diberikan kepada nasabah jika risiko terjadi. Polis asuransi jiwa merupakan unilateral contract. Ketentuan ini tidak tercantum dalam KUH Perdata tetapi terdapat dalam Pasal 257 KUH Dagang.
Karena, perusahaan asuransi berjanji memberikan pertanggungan selama premi dibayarkan. Di sisi lain, pembeli polis tidak berjanji untuk membayar premi. Karenanya, ia tidak dapat dipaksa secara hukum untuk membayar premi tersebut. Namun, polis atau kontrak tersebut otomatis batal jika pemegang polis tidak membayar premi.
Kontrak unilateral ini merupakan kebalikan dari kontrak bilateral, di mana kedua belah pihak membuat janji yang berkekuatan hukum. Contoh kontrak bilateral ialah perjanjian antara kontraktor untuk merenovasi rumah atau membangun rumah.
-
- Perjanjian bersyarat (Conditional Contract)
- Penanggung hanya akan memenuhi kewajiban apabila peristiwa yang diasuransikan benar- benar terjadi dan tertanggung memenuhi kewajiban pembayaran premi kepada penanggung. Sifat perjanjian asuransi sebagai perjanjian bersyarat tampak pada Pasal 1253 KUH Perdata tentang perikatan-perikatan bersyarat. Pada Pasal tersebut dinyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat manakala perikatan digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik menangguhkan hingga terjadinya peristiwa yang menjadi dasar perikatan, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
-
Perjanjian yang dipersiapkan sepihak (Contract of Adhesion)
-
Kontrak polis disiapkan oleh satu pihak saja, yaitu perusahaan asuransi. Sedangkan pihak lain, dalam hal ini calon nasabah, harus menerima isi kontrak tersebut. Jika si calon nasabah menolak, ya tentu saja ia tinggal tidak menandatangani polis asuransi tersebut.Adhesion contract merupakan kebalikan dari bargaining contract, di mana para pihak sama-sama menetapkan ketentuan dan syarat yang tercantum dalam kontrak. Dengan begitu, para pihak melakukan tawar-menawar untuk mencapai kontrak yang disepakati.
-
-
Aleatory contract (Pertukaran yang tidak seimbang)
-
Satu pihak memberikan kepada pihak lain sesuatu yang bernilai sebagai imbalan atas suatu perjanjian bersyarat (conditional promise). Sehingga, sifat ini memungkinkan salah satu pihak dapat menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada nilai yang diberikan oleh pihak tersebut.Yang dimaksud di sini adalah, pihak tertanggung bisa saja mendapatkan nilai manfaat atau pertanggungan yang nilainya lebih besar daripada akumulasi premi yang ia bayarkan ke perusahaan asuransi. Sebaliknya, perusahaan asuransi bisa saja memperoleh akumulasi premi lebih banyak daripada kewajibannya menyediakan manfaat kepada tertanggung.Asuransi jiwa termasuk aleatory contract karena perusahaan asuransi akan membayar manfaat polis saat tertanggung wafat. Namun, tidak ada seorang pun yang mengetahui dengan pasti kapan tertanggung akan meninggal.Aleatory contract merupakan kebalikan dari commutative contract, di mana para pihak menetapkan dulu nilai-nilai yang akan mereka tukar. Contoh commutative contract ialah kontrak jual-beli rumah atau jasa.
-
-
Informal
-
Polis tidak mensyaratkan bentuk atau cara atau metode tertentu dalam pembuatannya. Dalam kontrak informal, yang diutamakan adalah para pihak yang terlibat sama-sama menyetujui substansi dari kesepakatan itu sendiri. Polis asuransi kesehatan merupakan kontrak ganti rugi atau contract of indemnity. Sementara polis asuransi jiwa merupakan kontrak dengan nilai tertentu atau valued contract.Kontrak informal ini merupakan kebalikan dari kontrak formal yang mensyaratkan suatu bentuk tertentu tentang cara pembuatannya. Contoh kontrak formal ialah akta hak milik.
-
Referensi :
- Sri Rejeki. Hartono,Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2001)
- https://www.allianz.co.id/