Dalam hal hibah jangan sampai ada pihak yang dirugikan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 20:43

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum 

No. 207 K/SIP/1970

Tanggal 25 Juli 1970

Perjanjian mengenai barang hibah Hukum adat mengenai hibah bersifat mengatur (regerlend recht), bukan memaksa (dwingend recht). Dalam hal hibah, jangan sampai ada pihak yang dirugikan.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 941

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay