- Sita buntut adalah permohonan sita yang diajukan setelah putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan dan perkaranya dimintakan banding. (Pasal 227 (1) HIR/Pasal 261 (1) RBg).
- Permohonan penyitaan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk diteruskan kepada Pengadilan Tinggi Agama.
- Apabila permohonan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Agama dikabulkan, maka Majelis Hakim membuat penetapan dengan amar :
- Mengabulkan permohonan sita tersebut.
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan sita.
- Memerintahkan Ketua Pengadilan Agama untuk mengirimkan berita acara sita kepada Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo dua kali dua puluh empat jam (Pasal 195 ayat (5) HIR / Pasal 206 ayat (5) RBg). - Apabila perkaranya sedang diperiksa dalam tingkat kasasi, maka permohonan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Penyitaan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan berita acaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung yang menetapkan sah dan berharga atau tidak sah dan tidak berharga penyitaan tersebut.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013