- Jika perkara tidak dapat diselesaikan pada sidang pertama, pemeriksaan diundurkan sampai sidang berikutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pengunduran sidang harus diumumkan di dalam persidangan, dan bagi pihak yang hadir pemberitahuan pengunduran sidang berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi pihak yang tidak hadir harus dipanggil lagi. (Pasal 159 HIR/Pasal 186 RBg).
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013