Pengunduran Sidang

  1. Jika perkara tidak dapat diselesaikan pada sidang pertama, pemeriksaan diundurkan sampai sidang berikutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  2. Pengunduran sidang harus diumumkan di dalam persidangan, dan bagi pihak yang hadir pemberitahuan pengunduran sidang berlaku sebagai panggilan, sedangkan bagi pihak yang tidak hadir harus dipanggil lagi. (Pasal 159 HIR/Pasal 186 RBg).

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.