Status pengangkatan anak yang menelantarkan orangtua angkatnya

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 21:05

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 2866 K/PDT/1987

Tanggal 15 Desember 1986

Pengangkatan anak Tujuan pengangkatan anak bukanlah untuk menerima kembali balas jasa dari istri si anak angkat kepada orang tua angkatnya, tetapi justru merupakan pelimpahan hasil sayang orang tua kepada anak. Dengan demikian hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orangtua angkatnya. Demikian pula harta gana gini orang tua angkat, yang sudah direlakan dengan susukan dan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat).
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 809

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay