Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 2866 K/PDT/1987 Tanggal 15 Desember 1986 |
Pengangkatan anak | Tujuan pengangkatan anak bukanlah untuk menerima kembali balas jasa dari istri si anak angkat kepada orang tua angkatnya, tetapi justru merupakan pelimpahan hasil sayang orang tua kepada anak. Dengan demikian hubungan hukum pengangkatan anak yang telah disahkan pengadilan tidak dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum hanya dengan alasan bahwa anak angkat telah menelantarkan atau tidak merawat dengan baik orangtua angkatnya. Demikian pula harta gana gini orang tua angkat, yang sudah direlakan dengan susukan dan prosedur yang sah menurut hukum kepada anak angkatnya, tidak dapat ditarik kembali oleh yang merelakannya (orang tua angkat). |