UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan

Ditetapkan Tanggal 31 Juli 1981
Diundangkan Tanggal 31 Juli 1981

 

Berlaku Tanggal 29 September 1981

 

Mencabut : UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.