Buku Kedua-Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Sarana Prasana Penerbangan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 15:28

BAB XXXII

TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN

 

Bagian Kesatu

Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara

 

Pasal 579

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 580

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan  rusak,  hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Pasal 581

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 582

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil  atau  pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Bagian Kedua Pembajakan Pesawat Udara

 

Pasal 583

(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

a. merampas atau mempertahankan perampasan; atau

b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan, Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 584

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583:

a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersekutu dan bersama-sama;

b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;

c. dilakukan dengan perencanaan;

d. mengakibatkan Luka Berat;

e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara yang dapat membahayakan penerbangan; atau

f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya Pesawat Udara tersebut dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Bagian Ketiga

Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

 

Pasal 585

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

 

Pasal 586

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Pasal 587

Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain; atau

b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

 

Pasal 588

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

 

Pasal 589

Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Pasal 590

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Pasal 591

Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apapun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

 

Pasal 592

(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590 dan  Pasal 591:

a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;

b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau

c. mengakibatkan Luka Berat, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Pasal 593

(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

(3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Bagian Keempat

Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

 

Pasal 594

(1) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:

a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau

b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1177

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay