Tindak Pidana HAKI

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 07:03

1. Desain Industri

a. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
b. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
c. Perlindungan terhadap llak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
d. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
e. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda bagi barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
f. Tindak pidana terhadap desain industri merupakan delik aduan.

 

2. Paten

a. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil investasinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensi adalah ide investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
c. Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksa nakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
d. Pemegang Paten adalah Investor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
e. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f. Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
g. Suatu Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dituangkan sebelumnya.
h. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
i. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
j. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan atau denda bagi Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten.
k. Tindak pidana sebagaimana tersebut di atas adalah delik aduan.

 

3. Merek

a. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
d. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
e. Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
f. Merek Terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
g. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda bagi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak:
1) Menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
2) Menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
3) Menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
4) Menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis.
5) Milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar.
6) Terhadap peneantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi geografis.
7) Menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut.
8) Memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/ atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran tindak pidana merek.
h. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada butir g angka 1 s/d 8 di atas, merupakan delik aduan.

 

4. Hak Cipta

a. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
d. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
e. Hak Terkait adalah hak yang yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya;
f. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. dapat beralih alau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian dengan :
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian Tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
h. Negara memegang Hak Cipta atas:
1) karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2) folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng. legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3) ciptaan yang tidak diketahui siapa Penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan.
4) Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya.
i. Dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda bagi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak:
1. Mengumumkan atau memperbanyak ciptaan, atau membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi yang bukan hak ciptanya;
2. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud butir 1) di atas;
3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer;
4. Mengumumkan setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan, dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum;
5. Memperbanyak atau mengumumkan ciptaan atas potret, tanpa seizin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia, atau tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret atau tanpa persetujuan dari Lembaga Penyiaran membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain;
6. Pemegang Hak Cipta yang tidak mencantumkan nama Pencipta dalam Ciptaannya, atau Pihak Lain yang menerima penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan yang meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu, mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya, mengganti atau mengubah judul Ciptaan, atau mengubah isi Ciptaan;
7. Meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta;
8. Merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta;
9. Tidak memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical dise);
j. Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan, kecuali Ciptaan di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan;
k. Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena :
1) penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
2) lampau waktu;
3) dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

5.Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

a. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
b. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
c. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata letak Sirkuit Terpadu.
d. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
e. Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
f. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinil, yakni yang merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
g. Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
h. Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain, yang dapat terdiri dari seseorang atau beberapa orang secara bersama, atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.
i. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian Tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
j. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang Hak.
k. Dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda, barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
l. Dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda, barangsiapa yang dengan sengaja :
1) Menghapus Hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dan yang dibuat berdasarkan pesanan;
2) Tidak menjaga kerahasiaan Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan; atau
3) Menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya pada waktu Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
m. Tindak Pidana pada butir 1 angka 1, 2 dan 3 di atas merupakan delik aduan.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2200

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay