| a. |
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| b. |
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. |
| c. |
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. |
| d. |
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. |
| e. |
Hak Terkait adalah hak yang yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya; |
| f. |
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| g. |
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. dapat beralih alau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian dengan :
| 1) |
Pewarisan; |
| 2) |
Hibah; |
| 3) |
Wasiat; |
| 4) |
Perjanjian Tertulis; atau |
| 5) |
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. |
|
| h. |
Negara memegang Hak Cipta atas:
| 1) |
karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya. |
| 2) |
folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng. legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. |
| 3) |
ciptaan yang tidak diketahui siapa Penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan. |
| 4) |
Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya. |
|
| i. |
Dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda bagi barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak:
| 1. |
Mengumumkan atau memperbanyak ciptaan, atau membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan, memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi yang bukan hak ciptanya; |
| 2. |
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud butir 1) di atas; |
| 3. |
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer; |
| 4. |
Mengumumkan setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan, dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum; |
| 5. |
Memperbanyak atau mengumumkan ciptaan atas potret, tanpa seizin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia, atau tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau tidak untuk kepentingan yang dipotret atau tanpa persetujuan dari Lembaga Penyiaran membuat, memperbanyak, dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain; |
| 6. |
Pemegang Hak Cipta yang tidak mencantumkan nama Pencipta dalam Ciptaannya, atau Pihak Lain yang menerima penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan yang meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu, mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya, mengganti atau mengubah judul Ciptaan, atau mengubah isi Ciptaan; |
| 7. |
Meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta; |
| 8. |
Merusak, meniadakan, atau dibuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta; |
| 9. |
Tidak memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical dise); |
|
| j. |
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan, kecuali Ciptaan di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan; |
| k. |
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena :
| 1) |
penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta; |
| 2) |
lampau waktu; |
| 3) |
dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; |
|