- Dalam Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
- Kemerdekaan Pers tersebut harus disertai kesadaran akan pentingnya supremasi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan Pers (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999). Dengan kata lain pers tetap terikat dan tetap tunduk kepada hukum positif.
- Yang dapat diminta pertanggunganjawab dalam tindak pidana Pers adalah Wartawan, Redaktur dan Perusahaan Pers.
- Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tidak mengecualikan/menghapus ketentuan pidana dalam KUHP.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007