Hukum kontrak diatur dalam buku III KUH Perdata=>terdiri 18 bab dan 631 pasal=> Mulai Pasal 1233 -1864 KUH Perdata.
Hal- hal yang diatur didalam Buku III KUH Perdata:
- Perikatan pada umumnya (Pasal 1233-1312 KUH Perdata).
- Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313-1351 KUH Perdata).
- Hapusnya perikatan (Pasal 1381-1456 KUH Perdata).
- Jual beli (Pasal 1457-1540 KUH Perdata).
- Tukar menukar (Pasal 1541-1546 KUH Perdata).
- Sewa menyewa (Psal1548-1546 KUH Perdata).
- Pesetujuan melakukan pekerjaan (Pasal 1601-1617 KUH Perdata).
- Persekutuan (Pasal 1618-1652 KUH Perdata)
- Badan hukum (Pasal 1653-1665 KUH Perdata)
- Hibah (Pasal 1666-1693 KUH Perdata)
- Penitipan Barang (Pasal 1694-1739 KUH Perdata)
- Pinjam pakai (Pasal 1740-1753 KUH Perdata)
- Pinjam- meminjam (Pasal 1754-1769 KUH Perdata)
- Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770-1773 KUH Perdata)
- Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774-1791 KUH Perdata)
- Pemberian kuasa (Pasal 1792-1819 KUH Perdata)
- Penanggung utang (Pasal 1820-1850 KUH Perdata)
- Perdamaian (Pasal 1851-1864 KUH Perdata)