Tugas dan Wewenang Jaksa

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on February 08, 2022 06:31

1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: 

  1. melakukan penuntutan; 
  2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; 
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; 
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 

2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

3. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 

  1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
  2. pengamanan kebijakan penegakan hukum; 
  3. pengawasan peredaran barang cetakan; 
  4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; 
  5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; 
  6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal. 

4. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

5. Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:

  1. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
  2. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
  3. melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri 
  4. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan 
  5. melaksanakan pengawasan multimedia.

6. Selain melaksanakan tugas dan wewenang dibidang pidana, bidang perdata, bidang ketertiban dan ketenteraman umum, dalam pemulihan aset, dalam bidang intelijen, kejaksaan juga  :

  1. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan ;
  2. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
  3. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
  4. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
  5. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
  6. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
  7. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
  8. mengajukan peninjauan kembali; dan 
  9. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana

7. Di samping tugas dan wewenang tersebut diatas dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang

 


Referensi 

  • UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
  • UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2996

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay