Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menurut UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba.
Menurut UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Menurut UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba,.
Menurut UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja, Tujuan Perusahaan adalah mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
Referensi :
-
UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
-
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
-
UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri