Tujuan Perusahaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 05, 2021 08:26

Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 
Menurut UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba. 
 
Menurut UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
 
Menurut UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba,.
 
Menurut UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja, Tujuan Perusahaan adalah  mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.

Referensi : 
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2484

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay