Tujuan Perusahaan

Menurut UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
 
Menurut UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan bahwa Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba. 
 
Menurut UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri bahwa Tujuan Perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
 
Menurut UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan, Tujuan Perusahaan adalah memperoleh keuntungan atau laba,.
 
Menurut UU No 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja, Tujuan Perusahaan adalah  mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.

Referensi : 
  • UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.