1 | Penangguhan penahan merupakan kewenangan Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau keluarga maupun penasehat hukum terdakwa. |
2 | Dalam hal permohonan penangguhan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan di persidangan dan dicatat dalam Berita Acara sidang. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007