Penangguhan Penahanan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:12

 

1 Penangguhan penahan merupakan kewenangan Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa atau keluarga maupun penasehat hukum terdakwa.
2 Dalam hal permohonan penangguhan penahanan ditolak, maka hal tersebut diucapkan di persidangan dan dicatat dalam Berita Acara sidang.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1399

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay