Wakaf

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:13

  1. Wakaf dalam masyarakat Islam merupakan pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi, kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Lembaga wakaf telah lama hidup dan dilaksanakan di tengah kehidupan masyarakat.
  2. Wakaf terdiri dari wakaf benda tidak bergerak (yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf jo Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006) dan wakaf benda bergerak (wakaf tunai) berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan bermotor dan hak-hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dalam perundang-undangan yang berlaku (Pasal 16 dan 28 Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).
  3. Benda-benda wakaf sering dijumpai tidak terurus, pemanfaatannya tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan bahkan tidak jarang benda wakaf dialihkan kepada pihak lain oleh pengurus wakaf (nadzir) tanpa prosedur hukum, dan bahkan dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi atau golongan. Peristiwa-peristiwa penyelewengan hukum atas benda wakaf itu tidak terlepas dari lemahnya perangkat hukum yang ada sebelum diundangkannya Undang-undang No. 41 Tahun 2004, bahkan tidak kalah pentingnya adalah akibat subjek hukumnya yang tidak bertanggung jawab.
  4. Sengketa mengenai wakaf dapat terjadi dalam berbagai bentuk sebagai berikut :
    1. Antara ahli waris wakif atau orang yang berkepentingan dengan nadzir yang mengelola harta wakaf, dalam sengketa mengenai sah tidaknya wakaf.
    2. Antara si Wakif dengan nadzir dalam sengketa pengelolaan harta wakaf, dimana nadzir melakukan penyimpangan hukum, baik dari segi peruntukannya atau karena pengalihan harta wakaf kepada pihak lain.
    3. Antara nadzir dan wakif atau keluarga wakif dalam hal wakifikeluarga wakif yang menguasai kembali harta wakaf.
    4. Antara masyarakat dengan nadzir, karena nadzir dalam pengelolaan harta wakaf melakukan penyimpangan hukum, baik dari segi peruntukan atau pengalihan harta wakaf kepada pihak lain.
    5. Antara para nadzir karena sengketa kewenangan nadzir, mengenai siapa yang berhak mengelola harta wakaf.
    6. Antara nadzir dengan Badan Wakaf Indonesia, dalam hal sengketa sah tidaknya surat keputusan Badan Wakaf Indonesia tentang penggantian nadzir.
    7. Antara nadzir dengan pengawas wakaf.
    8. Gugatan sengketa wakaf tersebut dalam huruf (d) dapat diajukan oleh perorangan atau oleh kelompok (class action).

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1596

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay