Putusan Interlocutoir

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 06, 2021 06:51

Putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah yang menyangkut masalah pembuktian, sehingga putusan ini dapat berpengaruh terhadap pokok perkara, atau dengan kata lain putusan ini dapat mempengaruhi putusan akhir.58 Putusan yang dimaksud antara lain:

  1. Putusan yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli, berdasarkan Pasal 154 H.I.R. Dalam hal hakim secara ex officio maupun atas permintaan salah satu pihak, menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan hal yang belum terang tentang masalah yang disengketakan.
  2. Putusan yang memerintahkan pemeriksaan setempat, berdasarkan Pasal 153 H.I.R. Dalam hal hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dilakukan oleh Hakim Komisaris dan Panitera. Akan tetapi, pasal ini ditiadakan oleh karena sekarang Pengadilan Negeri hanya terdiri dari seorang hakim.59 Namun, berdasarkan S.E.M.A. No. 7 Tahun 2001 pemeriksaan setempat ini tetap dapat dilakukan oleh hakim atau majelis hakim yang menangani perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.
  3. Putusan yang memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau sumpah tambahan berdasarkan Pasal 155 H.I.R. dan Pasal 1929 K.U.H.Per.
  4. Putusan yang memerintahkan pemanggilan saksi berdasarkan Pasal 139 H.I.R., yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat, tetapi tidak dapat menghadirkannya berdasarkan Pasal 121 H.I.R., pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim agar saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita.
  5. Dapat juga putusan yang memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang bersengketa oleh akuntan publik yang independen.

Sumber :

  • Reglemen Indonesia yang Diperbaharui [Herziene Indonesisch Reglement], Stb. 1941 No. 44, disusun oleh M. Karjadi, (Bogor: Politeia, 1979), psl. 153.
  • http://lib.ui.ac.id/
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2380

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay