Warisan yang dari harta gana gini dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2022 00:13

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 410 K/PDT/1995

Tanggal 26 Agustus 1996

Perikatan Warisan yang berasal dari harta gana gini haruslah dibagi secara adil kepada semua ahli warisnya.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 843

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay