Buku Kedua-Bab XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Pencetakan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 15:30

BAB XXXIII

TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN

 

Bagian Kesatu Tindak Pidana Penadahan

 

Pasal 595

Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap Orang yang:

a. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana; atau

b. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.

 

Pasal 596

(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.

 

Pasal 597

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

 

Bagian Kedua

Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

 

Pasal 598

Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

a. orang yang meminta menerbitkan tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau

b. penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

 

Pasal 599

Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau

b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

 

Pasal 600

Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598  dan Pasal 599 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1655

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay