Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
2743 K/PDT/1995 18 JUNI 1996 |
untung rugi suatu perusahaan | Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor dari Akuntan Publik, gugatan ganti rugi, jika diajukan oleh hanya direktur utama tanpa ada pegesahan dari RUPS dan akuntan public yang menyatakan perusahaan rugi, belum waktunya diajukan ke perusahaan. |