Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan

Posted on October 30, 2024 06:29

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

2743 K/PDT/1995

18 JUNI 1996

untung rugi suatu perusahaan Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum Pemegang Saham (RUPS) dan auditor dari Akuntan Publik, gugatan ganti rugi, jika diajukan oleh hanya direktur utama tanpa ada pegesahan dari RUPS dan akuntan public yang menyatakan perusahaan rugi, belum waktunya diajukan ke perusahaan.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 145

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay