Zakat, Infaq, dan Shadaqah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:15

  1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  2. Infaq dan shadaqah adalah pemberian harta dari seseorang yang beragama Islam, badan hukum atau lembaga sosial Islam kepada mustahik guna kepentingan tertentu dengan mengharapkan ridha Allah.
  3. Sengketa Zakat, Infaq dan Shadaqah dimungkinkan antara lain :
    1. Orang-orang yang berzakat, berinfaq dan bershadaqah dengan Badan Amil Zakat.
    2. Pejabat yang berwenang mengawaasi zakat, infaq dan shadaqah dengan Badan Amil Zakat.
    3. Mustahik dengan Badan Amil Zakat.
    4. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan Badan Amil Zakat dalam hal diketahui adanya penyalahgunaan harta zakat, infaq dan shadaqah oleh Badan Amil Zakat. Dalam kasus terakhri ini dimungkinkan adanya class action.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1222

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay