- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah mengatur sanksi pidana minimal dan maksimal bagi Pelaku. Namun pada beberapa kualifikasi perbuatan tertentu seperti Pelaku yang secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika atau psikotropika untuk diri sendiri, hanya disebutkan sanksi pidana maksimal.
- Tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memutus suatu perkara, hendaknya Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada kepada pelaku, benar-benar setimpal dengan perbuatannya, serta dampak edukasi pada masyarakat (lihat SEMA Nomor 3 Tahun 2001).
- Narkotika dan alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika atau yang menyangkut narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara. Narkotika yang dirampas untuk Negara segera dimusnahkan, kecuali sebagian atau seluruhnya ditetapkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Dalam hal alat yang dirampas untuk negara adalah milik pihak ketiga yang beritikad baik, maka pemilik dapat mengajukan keberatan terhadap perampasan tersebut kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
- Pemusnahan psikotropika yang berhubungan dengan tindak pidana dilakukan oleh suatu tim yang ditentukan dalam undang-undang psikotropika, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah mendapat kekuatan hukum tetap.
- Khusus terhadap psikotropika golongan 1, pemusnahannya wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007