BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BAGIAN 1
Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Pasal 529
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pasal 530
Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
Pasal 531
Besit dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.
Pasal 532
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.
Pasal 533
Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.
Pasal 534
Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.
Pasal 535
Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama.
Pasal 536
Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.
Pasal 537
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.
BAGIAN 2
Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
Pasal 538
Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Pasal 539
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.
Pasal 540
Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.
Pasal 541
Besit orang yang meninggal atas segala sesuatu yang dikuasainya semasa hidupnya, sejak saat meninggalnya beralih kepada ahli warisnya dengan segala sifat dan cacat celanya.
Pasal 542
Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata.
Pasal 543
Orang kehilangan besit, atas kehendak sendiri, bila barang itu diserahkan kepada orang lain.
Pasal 544
Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata.
Pasal 545
Orang kehilangan besit atas sebidang tanah pekarangan atau bangunan tanpa kehendak sendiri;
- bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
- bila sebidang pekarangan, karena suatu peristiwa yang luar biasa, tenggelam, kebanjiran. Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara. Besit atas barang bergerak berakhir bagi pemegangnya dengan cara seperti yang diatur dalam alinea pertama pasal ini.
Pasal 546
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
- bila barang itu diambil atau dicuri orang lain;
- bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada.
Pasal 547
Besit atas barang tak bertubuh berakhir bagi pemegangnya, bila orang lain selama satu tahun menikmatinya tanpa gangguan apa pun.
BAGIAN 3
Hak-hak yang Timbul karena Besit
Pasal 548
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:
- untuk dianggap sebagai pemilik barang untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
- untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
- untuk menikmati segala hasilnya sampai saat barang itu dituntut kembali di muka hakim;
- untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan kembali besitnya bila a kehilangan besitnya itu.
Pasal 549
Besit dengan itikad buruk memberi hak kepada pemegangnya atas suatu barang:
- untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut kembali di muka Hakim;
- untuk menikmati segala hasil dari barang itu, tetapi berkewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak;
- untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4 pasal yang lalu.
Pasal 550
Tuntutan untuk mempertahankan besit boleh diajukan di muka Hakim, bila seseorang terganggu dalam memegang besitnya atas sebidang tanah atau pekarangan, sebuah rumah atau gedung, suatu hak kebendaan atau barang bergerak pada umumnya.
Pasal 551
Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut.
Pasal 552
Tuntutan tidak boleh diajukan terhadap orang yang membantah suatu hak pengabdian tanah, kecuali jika sengketa itu mengenai hak pengabdian tanah yang terus bertangsung atau yang nyata tampak.
Pasal 553
Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan kepada pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung, terus menikmatinya.
Pasal 554
Tuntutan supaya tetap dipertahankan memegang besit tidak bisa diajukan terhadap barang- barang yang menurut undang-undang si pemegang besit tidak dapat memegang besit atasnya.
Pasal 555
Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, untuk mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550.
Pasal 556
Penyewa, pemegang hak usaha dan mereka yang menguasai suatu barang untuk orang lain, tidak dapat mengajukan gugatan supaya dipertahankan dalam memegang besit.
Pasal 557
Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya. Bila besit itu diperoleh dari pinjam pakai, dengan pencurian atau kekerasan, maka pemegang besit tidak bisa mengajukan tuntutan untuk dipertahankan dalam besitnya terhadap orang dari siapa besit itu diperolehnya atau dari orang dari siapa besit itu diambil.
Pasal 558
Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit.
Pasal 559
Tuntutan ini bertujuan supaya gangguan dihentikan dan pemegang besit dipertahankan dalam kedudukannya dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Pasal 560
Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, yang kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur tentang buah hasilnya.
Pasal 561
Bila dalam suatu perkara kedua pihak saling menuntut supaya dipertahankan kedudukannya dalam memegang besit, dan Hakim berpendapat bahwa kedudukan itu tidak terbukti sebagaimana patutnya, maka tanpa memberi keputusan tentang hak besit, Hakim berkuasa memerintahkan agar kedua belah pihak beperkara tentang pemilikan barang, atau salah satu pihak diakui sementara sebagai pemegangnya. Pemegang besit ini hanya diberikan hak menikmati barang itu selama perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang telah dinikmatinya.
Pasal 562
Bila pemegang besit atas pekarangan atau bangunan kehilangan besitnya tanpa kekerasan, maka ia dapat mengajukan tuntutan terhadap pemegangnya supaya dipulihkan atau dipertahankan besitnya.
Pasal 563
Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan. gugatan untuk memulihkan besit harus diajukan, baik terhadap mereka yang melakukan kekerasan, maupun terhadap mereka yang memerintahkannya. Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas seluruhnya. Agar gugatan dapat diterima, penggugat hanya diwajibkan membuktikan perbuatan merampas dengan kekerasan.
Pasal 564
Gugatan yang sama dapat diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk melepaskan besit.
Pasal 565
Gugatan supaya besit dipulihkan dan dipertahankan, yang dibicarakan dalam Pasal 562, harus diajukan dalam tenggang waktu satu tahun, terhitung dari hari penggugat mulai kehilangan seluruh kedudukannya; dan dalam hal perampasan dengan kekerasan, gugatan supaya dipulihkan besit itu harus diajukan dalam tenggang waktu yang sama, terhitung mulai hari berakhirnya kekerasan. Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik.
Pasal 566
Gugatan untuk penyerahan kembali dan pemulihan besit selalu bermaksud supaya pemegang besit yang semula dipertahankan atau dipulihkan dalam kedudukannya dan agar ia dianggap seakan-akan tidak pernah kehilangan kedudukannya.
Pasal 567
Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik maupun beritikad buruk, tenggang hak menikmati hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama memegang besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab III tentang hal yang sama untuk penuntutan kembali hak milik.
Pasal 568
Juga setelah lewat waktu satu tahun yang ditentukan dalam undang-undang untuk mengajukan gugatan akan pemulihan besit, seseorang yang besitnya dirampas dengan kekerasan, berhak menuntut dengan gugatan biasa, agar yang melakukan kekerasan dihukum untuk menyerahkan kembali apa yang dirampas dan mengganti segala Biaya, kerugian dan bunga, akibat dari perbuatan itu.
Pasal 569
Dicabut dengan S. 1873 - 229.