Pencabutan Gugatan

  1. Sebelum Tergugat mengajukan jawaban, Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya.
    Apabila Tergugat sudah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui Tergugat.
  2. Pencabutan gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan TUN/Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya.
  3. Apabila telah dikeluarkan penetapan penundaan Keputusan TUN yang digugat, baik yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan TUN maupun oleh Majelis Hakim/ Hakim yang memeriksa perkaranya, maka di dalam penetapan pencabutan gugatan dicantumkan pencabutan penetapan penundaan pelaksanaan Keputusan TUN obyek sengketa dan memerintahkan Panitera mencoret gugatan dari register perkara.
  4. Penetapan pencabutan gugatan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dan dibuat berita acara oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk mengikuti persidangan.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.