Pencabutan Gugatan

  1. Pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum penunjukan Majelis Hakim, dituangkan dalam bentuk Penetapan Ketua Pengadilan.
  2. Pencabutan gugatan yang dilakukan setelah penunjukan Majelis Hakim dan belum ditetapkan hari sidangnya dituangkan dalam bentuk Penetapan Ketua Majelis.
  3. Pencabutan gugatan yang dilakukan setelah ditetapkan hari sidang dituangkan dalam bentuk penetapan di dalam persidangan.
  4. Pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum memberikan jawaban tidak perlu minta persetujuan tergugat.
  5. Pencabutan gugatan yang diajukan setelah Tergugat memberikan jawaban, harus dengan persetujuan Tergugat (Pasal 271-272 Rv).
  6. Amar penetapan/putusan sebagai berikut :
    - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor ...... dari pemohon.
    - Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    - Memerintahkan penggugat/pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp ..... (.........)
  7. Pencabutan perkara gugatan/permohonan secara prodeo dalam sidang insidentil, amar penetapannya sebagai berikut :
    - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor ... dari pemohon.
    - Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
    - Menetapkan biaya perkara sejumlah Rp. 0,00 (nihil)

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.