- Pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum penunjukan Majelis Hakim, dituangkan dalam bentuk Penetapan Ketua Pengadilan.
- Pencabutan gugatan yang dilakukan setelah penunjukan Majelis Hakim dan belum ditetapkan hari sidangnya dituangkan dalam bentuk Penetapan Ketua Majelis.
- Pencabutan gugatan yang dilakukan setelah ditetapkan hari sidang dituangkan dalam bentuk penetapan di dalam persidangan.
- Pencabutan gugatan yang dilakukan sebelum memberikan jawaban tidak perlu minta persetujuan tergugat.
- Pencabutan gugatan yang diajukan setelah Tergugat memberikan jawaban, harus dengan persetujuan Tergugat (Pasal 271-272 Rv).
- Amar penetapan/putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor ...... dari pemohon.
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Memerintahkan penggugat/pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp ..... (.........) - Pencabutan perkara gugatan/permohonan secara prodeo dalam sidang insidentil, amar penetapannya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor ... dari pemohon.
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut.
- Menetapkan biaya perkara sejumlah Rp. 0,00 (nihil)
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013