Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 1400 K/PDT/1986 Tanggal 20 Januari 1989 |
Perkawinan beda agama |
UU 1/1974 tidak memuat ketentuan apapun yang melarang perkawinan agama. Tetapi dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama di dalam UU 1/ 1974, maka menghadapi kasus a quo terdapat kekosongan hukum. Padahal dalam hidup kenyataan masyarakat Indonesia yang pluralistic tidak sedikit terjadi perkawinan antar agama. Maka tidaklah dapat dibenarkan kalu karena kekosongan hukum itu keyatakan dan kebutuhan social seperti tersebut diatas dibiarkan tidak terpecahkan secara hukum. Bagi pemohon beragama islam yang akan melangsungkan perkawinan dengan seorang laki laki beragama Kristen protestan tidak mungkin melangsungkan perkawinan di hadapan pegawai pencatatan nikah, talak, dan rujuk. Satu satunya kemungkinan adalah melangsungkan perkawinan dihadapan pegawai pencatat perkawinan pada kantor Catatan sipil. Karena pemohon telah mengajukan permohonan untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang pria Kristen protestan kepada kantor catatan sipil, hal itu harus ditafsirkan bahwa pemohon berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara islam dan dengan demikian haruslah ditafsirkan pula bahwa pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya, sehingga pasal 8 sub.f UU 1/1974 tentang perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk melangsungkannya perkawinan mereka. Dalam hal yang demikian, kantor catatan sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan kedua calon suami-istri yang tidak beragama islam wajib menerima permohonan pemohon. |