Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 561 K/SIP/1968 Tanggal 29 April 1968 |
Perkawinan; Harta yang Diperoleh selama Perkawinan; | Hukum Adat di Jawa Timur. Harta warisan yang bersifat gana-gini. Barang sengketa dibagi antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing 1/2 bagian. |